Saturday, August 8, 2020

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Setiap warga Kota Balikpapan harus mempunyai berbagai kelengkapan administrasi kependudukan Kota Balikpapan. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan. Kegiatan penataan dan penertiban ini dilakukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi Kependudukan. Administrasi kependudukan berfungsi sebagai kontrol. Dengan dokumen kependudukan, seseorang mempunyai hak untuk menjadi warga Kota Balikpapan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 


1. Dokumen Kependudukan Kota Balikpapan 

Dokumen kependudukan Kota Balikpapan yang dibahas dalam buku ini terdiri atas kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah. 


a. Kartu Keluarga 

Setiap warga Kota Balikpapan harus mempunyai Kartu Keluarga. Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat Keluarga data tentang susunan, hubungan, serta jumlah anggota dalam suatu keluarga. Kartu keluarga wajib dimiliki setiap warga Kota Balikpapan. 


b. Kartu Tanda Penduduk 

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun atau sudah pemah/telah menikah. 

Kartu Tanda Penduduk berisi: 

1) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

2) Nama lengkap 

3) Tempat dan tanggal lahir

4) Jenis kelamin

5) Agama

6) Status perkawinan

7) Golongan darah 

8) Alamat lengkap 

9) dan sebagainya 

Sumber Foto : https://loloan-lombokutara.desa.id


c. Akta Kelahiran 

Akta kelahiran adalah tanda bukti berisi pemyataan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas. Data ini sangat penting dan diperlukan untuk mengatur serta menyimpan bahan keterangan kelahiran seseorang. 


d. Surat Pindah 

Surat keterangan pindah dan datang adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Warga Negara Indonesia yang melaporkan kedatangannya. guna masuk menjadi penduduk suatu daerah. 



2. Instansi Pelaksana Administrasi Kependudukan a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas lain yang diberikan wali kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada wali kota melalui sekretaris daerah. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi sebagai berikut. 

1) Penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. 

2) Penyelenggaraan urusan penatausahaan perkantoran yang meliputi urusan umum, urusan keuangan, dan urusan kepegawaian. 

3) Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. 

4) Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional yang meliputi bidang pendaftaran dan informasi penduduk, bidang pencatatan sipil, dan bidang pengendalian penduduk. 

5) Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam lingkup tugasnya. 

6) Pembinaan unit pelaksana teknis sesuai dengan lingkup tugasnya. 

7) Pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait lainnya dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dinas. 

8) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan wali kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. 


b. Data Kependudukan Kota Balikpapan 

Penduduk Kota Balikpapan terdiri atas berbagai etnis dan suku bangsa yang berbeda-beda. Dengan semakin tumbuhnya perekonomian terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah, kota ini terus-menerus dibanjiri oleh pendatang dari berbagai daerah.


No comments:

Post a Comment